Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru 2023

CaraBayar.com - Bayar pajak kendaraan itu ribet dan lama karena harus menunggu, belum lagi kalau petugasnya telat datang, pokoknya ribet. mau keluar duit tapi kenapa dibuat ribet. itulah pikiran bagi sebagian orang,

Mungkin ada dari kalian yang belum tahu, Saat ini, kamu bisa membayar pajak motor online dengan lebih mudah dan dapat dilakukan kapan saja.  kini sudah praktis yang bisa dilakukan dalam dua langkah.  


 

setiap wajib pajak untuk kendaraan bermotor sekarang bisa dengan mudah melakukan proses pembayarannya melalui beberapa Bank. Adapun transaksi pembayaran (saat ini) dapat dilakukan menggunakan Bank Himbara antara lain : Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN serta Bank Pembangunan Daerah yang ada pada 27 Provinsi tersebut di atas.

 

Selain itu, wajib pajak juga harus memiliki kode bayar terlebih dahulu sesuai dengan fasilitas Samsat online per provinsi. Layanan Samsat online ini mudah dilakukan dengan tiga syarat yaitu KTP, Plat Nomor, dan nomor Rangka Motor.

Oh iya untuk metode pembayaran Bank ini kamu akan di kenakan biaya sebesar 5.000 setiap pembayaran.

Dan belum semua provinsi menyediakan pembayaran pajak online kendaraan bermotor, Berikut daftar provinsi yang sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Daftar 27 provinsi yang sudah bisa melakukan pembayaran kendaran bermotor melalui online:

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Bali
7. Provinsi Sumatera Barat
8. Provinsi Riau
9. Provinsi Kep Riau
10. Provinsi Jambi
11. Provinsi Bengkulu
12. Provinsi Sulawesi Selatan
13. Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Provinsi Sulawesi Barat
15. Provinsi NTB
16. Provinsi Lampung
17. Provinsi Kalimantan Barat
18. Provinsi Kalimantan Selatan
19. Provinsi Sumatera Selatan
20. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
21. Provinsi Bangka Belitung
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sulawesi Tengah
24. Provinsi Aceh
25. Provinsi Sumatera Utara
26. Provinsi Gorontalo
27. Provinsi Sulawesi Utara


untuk melakukan pembayaran secara online kamu harus mempunyai aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Online). 

SIGNAL adalah Aplikasi Samsat Digital Nasional yang dapat memudahkan masyarakat Indonesia melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara berani dengan terbitnya dokumen digital berupa E-Pengesahan (POLRI) , E- TBPKP (Bappenda Provinsi) dan E-KD (PT.Jasa Raharja).

 

Cara Mendaftar Aplikasi Signal:

  1. Cari Aplikasi samsat digital nasional, lalu silahkan unduh.
  2. Silahkan daftar Aplikasi samsat online nasional
  3. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi


  4. Memasukan foto eKTP


  5. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto


  6. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  7. Registrasi berhasil
  8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Video Cara Daftar Aplikasi Signal


 

Setelah kamu berhasil melakukan pendaftaran, sekarang masukan data kendaraan kamu, begini caranya:

 

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  1.     Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  2.     Pilih kendaraan atas nama sendiri
  3.     Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  4.     Masukan 5 digit terakhir nomor rangka



Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
  7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Video Cara Tambah Data Kendaraan Samsat Online Terbaru - CaraBayar.com


Setelah kamu menambahkan data kendaraan, sekarang proses pembayaran

  1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  5. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
  6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
  9. Proses selesai
Video proses pembayaran samsat online

 

 

Proses pengiriman dokumen E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik)


 

  • Isi data pengiriman
  • Pilih Jasa Pengiriman
  • Konfirmasi Data
  • Notifikasi Lanjut Cara pembayaran

 

Cara Pembayaran Samsat Digital Online


  1.     Generate Kode Bayar
  2.     Pilih Salah Satu Bank
  3.     Pilih “Lanjut”
  4.     Tampil Cara Pembayaran
  5.     Pilih “Lanjut”
  6.     Selesai

 

Cara Cek pelacakan Dokumen

  •     Pilih Transaksi
  •     Detail Transaksi
  •     Pilih “Lacak”
  •     Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP”
  •     Daftar Transaksi status Selesai
  •     Survei Kepuasan Pelayanan

Sumber : https://samsatdigital.id/tutorial.php#infoDetail2

Semoga bermanfaat! 


Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan sungkan untuk berkomentar ya melalui kolom komentar dibawah.

Tidak ada komentar: